Janda di Gunung Bromo Jual Pil Koplo untuk Biayai Anak dan Pakai Sendiri

Kamis, 30 Januari 2020 - 15:12 WIB
Janda di Gunung Bromo Jual Pil Koplo untuk Biayai Anak dan Pakai Sendiri
Janda di Gunung Bromo Jual Pil Koplo untuk Biayai Anak dan Pakai Sendiri
A A A
PASURUAN - SI warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), harus berpisah dengan anaknya yang duduk di kelas VII SMP.

Pasalnya janda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di kebun apel tersebut ditangkap Unit Eeskrim Polsek Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, karena menjual pil koplo. SI menjual perpaket barang haram isi 4 butir seharga Rp10.000.

Kepada polisi, SI mengaku menjual pil koplo untuk membiayai sekola anaknya. Selain itu, pil setan tersebut dipakai sendiri untuk kekuatan stamina.

"Saya baru menjadi penjual pil koplo, saya dapat barang itu dari teman. Saya beli perpotolnya isi 1.000 butir Rp1,2 juta," kata pelaku SI.

Kapolsek Nongkojajar AKP Sikiyanto menjelaskan Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengamankan barang bukti 450 butir pil koplo, HP (handpone), botol pil, dan uang hasil penjualan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai UU Kesehatan tentang perdagangan obat Keras tanpa disertai resep dokter dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolsek.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4822 seconds (0.1#10.140)