Nekat Jualan Pil Koplo, Janda Muda di Sukabumi Dibekuk Polisi
Minggu, 30 Juli 2023 - 13:15 WIB
loading...
Polsek Cireunghas mengamankan janda muda berikut 1.078 butir obat keras siap edar. Foto/Istimewa
A
A
A
SUKABUMI - Seorang janda muda yang terhimpit masalah ekonomi, nekat menjual berbagai jenis obat keras terbatas tanpa izin edar. Ribuan butir obat tersebut dipaketkan orang tuanya dari Jakarta untuk dijual di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Kapolsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota Ipda Hendrayana mengatakan, pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial RM (19) di Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Tergiur Keuntungan Besar, Tukang Parkir Edarkan Pil Koplo
”Pelaku menyimpan 1.078 butir obat keras terbatas tanpa izin edar, 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu,” kata Hendrayana, Minggu (30/7/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dan mengamankan ribuan barang buktinya.
Kapolsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota Ipda Hendrayana mengatakan, pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial RM (19) di Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Tergiur Keuntungan Besar, Tukang Parkir Edarkan Pil Koplo
”Pelaku menyimpan 1.078 butir obat keras terbatas tanpa izin edar, 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu,” kata Hendrayana, Minggu (30/7/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dan mengamankan ribuan barang buktinya.
Lihat Juga :