Nekat Jualan Pil Koplo, Janda Muda di Sukabumi Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Seorang janda muda yang terhimpit masalah ekonomi, nekat menjual berbagai jenis obat keras terbatas tanpa izin edar. Ribuan butir obat tersebut dipaketkan orang tuanya dari Jakarta untuk dijual di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Kapolsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota Ipda Hendrayana mengatakan, pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial RM (19) di Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
”Pelaku menyimpan 1.078 butir obat keras terbatas tanpa izin edar, 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu,” kata Hendrayana, Minggu (30/7/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dan mengamankan ribuan barang buktinya.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya. Maka dari itu, dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hendra.
Tersangka RM terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota Ipda Hendrayana mengatakan, pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial RM (19) di Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
”Pelaku menyimpan 1.078 butir obat keras terbatas tanpa izin edar, 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu,” kata Hendrayana, Minggu (30/7/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dan mengamankan ribuan barang buktinya.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya. Maka dari itu, dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hendra.
Tersangka RM terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ams)