Pegawai Bank di Lampung Kuras Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar, Modus Cetak ATM
Rabu, 01 Januari 2025 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
James mengungkapkan, akibat hal tersebut sebanyak 175 nasabah menjadi korban. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar. "Dari hasil audit BPKP, kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka sebesar Rp2.125.268.198," katanya.
Menurut James, ersangka AS saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Menurut James, ersangka AS saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.
(abd)
Lihat Juga :