Pemkab Luwu Utara Bakal Bedah 207 Unit Rumah Warga Kurang Mampu
Selasa, 01 September 2020 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
“Saya sangat berharap dan sekaligus mengapresiasi segala upaya pemdes yang telah membantu pemkab khususnya dalam penetapan sasaran penerima manfaat," terang Indah.
Menurut Indah, tugas kepala desa selanjutnya menggerakkan warga membantu warga yang telah mendapat program. Itulah kenapa proses seleksinya ketat, sehingga tidak menyebabkan kecemburuan.
Baca juga: IDP Minta Hidupkan Kembali Kegiatan Keagamaan dengan Protkes COVID-19
"Kita pastikan bahwa penerima manfaat betul-betul memenuhi kriteria. Saya berharap program ini betul-betul didukung masyarakat, dalam artian semua harus ikut ketentuan, harus dipahami bahwa BSPS ini sifatnya stimulan; mendorong swadaya masyarakat. Mudah-mudahan program ini dapat bermanfaat, paling tidak masyarakat menempati rumah layak huni dengan kondisi lebih baik,” tutur bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Diketahui alokasi anggaran bedah rumah ini sekira Rp15 juta per unit. Adapun beberapa persyaratan di antaranya harus memiliki tanah yang legal, sudah berkeluarga, belum memiliki rumah atau menempati rumah yang tidak layak huni, berpenghasilan rendah, belum pernah mendapatkan bantuan perumahan, dan bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai penerima manfaat.
Menurut Indah, tugas kepala desa selanjutnya menggerakkan warga membantu warga yang telah mendapat program. Itulah kenapa proses seleksinya ketat, sehingga tidak menyebabkan kecemburuan.
Baca juga: IDP Minta Hidupkan Kembali Kegiatan Keagamaan dengan Protkes COVID-19
"Kita pastikan bahwa penerima manfaat betul-betul memenuhi kriteria. Saya berharap program ini betul-betul didukung masyarakat, dalam artian semua harus ikut ketentuan, harus dipahami bahwa BSPS ini sifatnya stimulan; mendorong swadaya masyarakat. Mudah-mudahan program ini dapat bermanfaat, paling tidak masyarakat menempati rumah layak huni dengan kondisi lebih baik,” tutur bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Diketahui alokasi anggaran bedah rumah ini sekira Rp15 juta per unit. Adapun beberapa persyaratan di antaranya harus memiliki tanah yang legal, sudah berkeluarga, belum memiliki rumah atau menempati rumah yang tidak layak huni, berpenghasilan rendah, belum pernah mendapatkan bantuan perumahan, dan bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai penerima manfaat.
(luq)
Lihat Juga :