Polda Jateng Cegah 3 Dokter Tersangka Bullying dan Pemerasan Aulia Risma ke Luar Negeri

Jum'at, 27 Desember 2024 - 14:16 WIB
loading...
A A A
Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 ayat (1) terkait pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Korban dr. Aulia Risma Lestari diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang.

Polisi menemukan sejumlah bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya, obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.

Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan.

Berawal dari hal ini, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya Misyal Achmad melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)