70 Napi Lapas Bekasi Terima Remisi Khusus Natal 2024, 1 Bebas
Kamis, 26 Desember 2024 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi mengatakan 43 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 dari total 47 narapidana beragama Kristen.
“43 narapidana telah kami usulkan dan telah memperoleh Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif," ujar Imam.
Dia menuturkan, remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Selain itu, juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru.
“Syarat yang perlu dipenuhi bahwa narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022,” pungkasnya.
“43 narapidana telah kami usulkan dan telah memperoleh Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif," ujar Imam.
Dia menuturkan, remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Selain itu, juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru.
“Syarat yang perlu dipenuhi bahwa narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :