70 Napi Lapas Bekasi Terima Remisi Khusus Natal 2024, 1 Bebas

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:09 WIB
loading...
70 Napi Lapas Bekasi...
Ilustrasi narapidana. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Sebanyak 70 narapidana (napi) atau warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus pada momentum Natal 2024. Pengurangan masa pidana itu berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI PAS-2542,2543,2544.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 25 Desember 2024.

Kalapas Kelas IIA Riko Stiven menjelaskan, sebanyak 12 orang menerima pemotongan masa tahanan selama 15 hari. Dia melanjutkan, 43 narapidana di antaranya menerima remisi satu bulan.

Selanjutnya, 15 orang napi lainnya menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari. “Jumlah keseluruhan 70 orang,” kata Riko dalam keterangan, kamis (26/12/2024).

Baca juga: 15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas

Tak ada narapidana yang menerima remisi khusus langsung bebas pada pengurangan masa tahanan di momen Natal ini. "Narapidana yang bebas pada 25 Desember 2024, 1 orang (bukan remisi khusus II dan beragama Islam)," tambahnya.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi mengatakan 43 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 dari total 47 narapidana beragama Kristen.

“43 narapidana telah kami usulkan dan telah memperoleh Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif," ujar Imam.

Dia menuturkan, remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Selain itu, juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru.

“Syarat yang perlu dipenuhi bahwa narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Rekomendasi
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
Rute Pawai Akbar Persib...
Rute Pawai Akbar Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved