DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini

Selasa, 01 September 2020 - 11:37 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor Setujui...
Pemkot dan DPRD Kota Bogor sepakat mencabut tujuh peraturan daerah (perda).Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
BOGOR - Sebagai bentuk dukungan perampingan aturan atau omnibuslaw yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat, Pemkot dan DPRD Kota Bogor sepakat mencabut tujuh peraturan daerah (perda) .

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjelaskan, setelah melalui pembahasan panjang DPRD menyetujui usulan Pemkot mencabut tujuh perda tersebut."Tujuh perda yang diusulkan kepada kita untuk dicabut itu di antaranya Perda No 11/1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah," kata Atang kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, Perda itu dicabut karena ketentuan tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sudah ada diatur dalam Perda Kota Bogor No 6/2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kemudian, Perda Nomor 10/1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

"Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya bersyukur usulannya untuk mencabut tujuh perda tersebut disetujui legislator. Sebab, berdasarkan Pasal 250 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum atau kesusilaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Bima, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah telah melakukan kajian dari 189 Perda Kota Bogor yang diterbitkan sejak tahun 1955 sampai sekarang. Kemudian diusulkan dalam pembahasan masa sidang tahun 2020, untuk mencabut tujuh perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru dan pemberlakuannya perlu dibatalkan.

"Pertimbangan dari hasil kajian lain karena perda-perda tersebut sudah tidak dilaksanakan. Sebab, ada peraturan perundang-undangan yang baru atau telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lain," ujar Bima.

"Disamping itu sudah tidak lagi menjadi urusan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana ketentuan Undang-Undang No 23/ 2014 dan terakhir untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum,” lanjutnya. (Baca: Pembatasan Aktivitas Jam Malam, Pedagang Keluhkan Penurunan Pendapatan)

Bima Arya menambahkan, dalam Pidato Presiden RI Joko Widodo tanggal 20 Oktober 2019 tentang konsep Omnibus Law, perlunya penyederhanaan peraturan yang tumpang tinding dalam produk hukum daerah, yang salah satunya Perda. “Maka Raperda Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi Perda, adalah kinerja kita bersama untuk mewujudkan hal tersebut," tuturnya.

"Dan saat ini pemerintah daerah Kota Bogor masih terus mengkaji dengan meninjau ulang keberadaan Perda Kota Bogor yang telah diterbitkan, dan tidak menutup kemungkinan selanjutnya akan diusulkan lagi pencabutan perda-perda Kota Bogor yang tidak relevan tersebut,” ucapnya.

Berikut Tujuh Perda Kota Bogor yang Dicabut:

1. Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

2. Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

3. Perda Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

4. Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

5. Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak.

6. Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

7. Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Percepat Sekolah Swasta...
Percepat Sekolah Swasta Gratis, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Pendidikan
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Jelang Pencoblosan Pilkada,...
Jelang Pencoblosan Pilkada, DPRD Kota Bogor Minta ASN Netral
Rekomendasi
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Berita Terkini
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved