Nikah Siri dan Disersi, 3 Polisi di Makassar Dipecat

Senin, 16 Desember 2024 - 16:13 WIB
loading...
Nikah Siri dan Disersi,...
Tiga polisi Polrestabes Makassar mendapat sanksi pemecatan secara tidak hormat di Polrestabes Makassar, Senin (16/12/2024). Upacara PTDH ini dilakukan secara in absentia karena 3 personel tidak hadir. Foto: iNews/Leo Muhammad Nur
A A A
MAKASSAR - Tiga polisi Polrestabes Makassar mendapat sanksi pemecatan secara tidak hormat. Dua anggota dipecat karena disersi dan satu polisi lainnya dipecat karena menelantarkan istri dan anak hingga melakukan pernikahan siri.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib memimpin langsung upacara pemberhentian secara tidak dengan hormat terhadap 3 anggota polri yang bertugas di Polrestabes Makassar.

Baca juga: Disersi, Dua Brigadir Polisi di Lampung Dipecat

Dua dipecat karena disersi yakni Bripka Muhammad Irfanuddin dan Bripka Abdullah Amudi. Keduanya merupakan bintara bagian SDM Polrestabes Makassar.

Sementara, Bripka Budyanto yang bertugas di Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar dipecat karena menelantarkan istri dan anak serta melakukan pernikahan secara siri yang dikaruniai 3 anak.

“Upacara PTDH ini dilakukan secara in absentia karena 3 personel tidak hadir,” ujar Ngajib, Senin (16/12/2024).

Dia menandai pemecatan dengan menyilangkan garis pada masing-masing foto 3 polisi tersebut. Langkah ini sebagai bentuk ketegasan terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

Pemecatan ini diketahui setelah ketiganya melanggar peraturan disiplin anggota Polri dan melanggar kode etik profesi Polri. Meski demikian, pihaknya juga memberikan penghargaan terhadap personel berprestasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved