Kisah Konflik Kekuasaan di Kerajaan Islam Demak yang Didirikan Wali Songo Usai Pati Unus Wafat
Senin, 16 Desember 2024 - 06:14 WIB
loading...
A
A
A
Pasalnya pasca pelantikan Pati Unus atau Yat Sun, persoalan perebutan tahta muncul layaknya kerajaan pada umumnya, sebagaimana dikutip dari "Runtuhnya Kerajaan Hindu Jawa dan Timbulnya Negara-negara Islam" dari tulisan sejarawan Prof. Slamet Muljana.
Pati Unus yang merupakan anak pertama Raden Patah tak ada masalah. Penobatan Pati Unus sebagai tidak ada permasalahan karena ia merupakan putra mahkota sulung.
Tetapi, setelah Yat Sun pada tahun 1521 wafat tanpa meninggalkan putra, timbul berbagai kesulitan.
Para putra Jin Bun atau Raden Patah mulai berebut kekuasaan. Raden Kikin alias Pangeran Seda Lepen lebih tua, daripada Tung Ka Lo alias Trenggana, tetapi ia lahir dari istri yang ketiga. Sedangkan Trenggana lahir dari istri pertama.
Perebutan kekuasaan antara putra Jin Bun itu dicatat juga dalam kronik Tionghoa dari klenteng Sam Po Kong di Semarang dengan tarikh tahun 1521.
Dalam Babad Tanah Jawi, hanya dinyatakan bahwa putra sultan Trenggana yang bernama Sunan Prawata berutang pati kepada Arya Penangsang Jipang, karena ia pernah membunuh Pangeran Seda Lepen, ayah Arya Penangsang Jipang.
Sunan Prawata adalah putra sulung Pangeran Trenggana. Dalam berita Tionghoa dari Klenteng Sam Po Kong di Semarang, namanya Muk Ming. Dengan meninggalnya Pangeran Seda Lepen, maka Pangeran Trenggana dapat menguasai takhta Kesultanan Demak.
Pati Unus yang merupakan anak pertama Raden Patah tak ada masalah. Penobatan Pati Unus sebagai tidak ada permasalahan karena ia merupakan putra mahkota sulung.
Tetapi, setelah Yat Sun pada tahun 1521 wafat tanpa meninggalkan putra, timbul berbagai kesulitan.
Para putra Jin Bun atau Raden Patah mulai berebut kekuasaan. Raden Kikin alias Pangeran Seda Lepen lebih tua, daripada Tung Ka Lo alias Trenggana, tetapi ia lahir dari istri yang ketiga. Sedangkan Trenggana lahir dari istri pertama.
Perebutan kekuasaan antara putra Jin Bun itu dicatat juga dalam kronik Tionghoa dari klenteng Sam Po Kong di Semarang dengan tarikh tahun 1521.
Dalam Babad Tanah Jawi, hanya dinyatakan bahwa putra sultan Trenggana yang bernama Sunan Prawata berutang pati kepada Arya Penangsang Jipang, karena ia pernah membunuh Pangeran Seda Lepen, ayah Arya Penangsang Jipang.
Sunan Prawata adalah putra sulung Pangeran Trenggana. Dalam berita Tionghoa dari Klenteng Sam Po Kong di Semarang, namanya Muk Ming. Dengan meninggalnya Pangeran Seda Lepen, maka Pangeran Trenggana dapat menguasai takhta Kesultanan Demak.
Lihat Juga :