Cara Licik Belanda Bikin Calon Raja Jawa Divonis Gangguan Kejiwaan
Minggu, 15 Desember 2024 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Pangeran Juminah menolak, namun diperlihatkan dengan cara mengulur waktu atau sengaja tidak menandatangani kontrak politik yang disodorkan.
Ament, Residen Yogyakarta merasa gusar. Dia melihat Juminah tidak sesuai dengan ekspektasi pemerintah Hindia Belanda. Kesalahan pun mulai dicari-cari.
Sebagai putra mahkota dan sekaligus calon raja, Pangeran Juminah kedapatan sering meninggalkan keraton. Dia kerap dijumpai meditasi di Mancingan, Pantai Parangkusumo.
Kemudian juga sering menziarahi makam HB I di pemakaman Imogiri. Sementara kolonial Belanda masih merasa trauma dengan peristiwa Perang Jawa (1825-1830) yang pernah dikobarkan Pangeran Diponegoro.
Sebelum memberontak, Pangeran Diponegoro kerap melakukan laku spiritual di Mancingan Parangkusumo. Begitu juga dengan HB I dikenal sebagai Raja Jawa pembenci kolonial Belanda.
Residen Ament melihat sosok pemberontak ada pada diri Pangeran Juminah. Pada tahun 1902, dia mendesak HB VII membatalkan status putra mahkota Pangeran Juminah.
Pemerintah Hindia Belanda juga berniat mengadili Pangeran Juminah dengan dalih melanggar adat, namun HB VII meminta keraton menggunakan mekanisme pengadilannya sendiri.
Ament, Residen Yogyakarta merasa gusar. Dia melihat Juminah tidak sesuai dengan ekspektasi pemerintah Hindia Belanda. Kesalahan pun mulai dicari-cari.
Sebagai putra mahkota dan sekaligus calon raja, Pangeran Juminah kedapatan sering meninggalkan keraton. Dia kerap dijumpai meditasi di Mancingan, Pantai Parangkusumo.
Kemudian juga sering menziarahi makam HB I di pemakaman Imogiri. Sementara kolonial Belanda masih merasa trauma dengan peristiwa Perang Jawa (1825-1830) yang pernah dikobarkan Pangeran Diponegoro.
Sebelum memberontak, Pangeran Diponegoro kerap melakukan laku spiritual di Mancingan Parangkusumo. Begitu juga dengan HB I dikenal sebagai Raja Jawa pembenci kolonial Belanda.
Residen Ament melihat sosok pemberontak ada pada diri Pangeran Juminah. Pada tahun 1902, dia mendesak HB VII membatalkan status putra mahkota Pangeran Juminah.
Pemerintah Hindia Belanda juga berniat mengadili Pangeran Juminah dengan dalih melanggar adat, namun HB VII meminta keraton menggunakan mekanisme pengadilannya sendiri.
Lihat Juga :