Pembatasan Angkutan Logistik saat Nataru Picu Kelangkaan Barang
Jum'at, 13 Desember 2024 - 22:26 WIB
loading...
Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyatakan kebijakan pengaturan pembatasan angkutan logistik pada masa libur Natal 2024 dan libur Tahun Baru 2025 berpotensi menurunkan distribusi barang. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengatakan, kebijakan pengaturan pembatasan angkutan logistik sumbu III pada masa libur Natal 2024 dan libur Tahun Baru 2025 berpotensi menurunkan angka distribusi barang.
"Hal ini bertolak belakang dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menumbuhkan perekonomian Indonesia hingga 8% yang harus mendukung hasil industri dan perdagangan," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan harus melibatkan Kementerian terkait serta mendengarkan aspirasi dari para pelaku usaha baik industri maupun perdagangan. Termasuk pengusaha transportasi logistik darat dalam negeri yang tergabung dalam Asosiasi Aptrindo maupun transportasi laut dalam dan luar negeri untuk kepentingan logistik dalam negeri dan ekspor impor yang semuanya terkait pendistribusian barang, hasil industri untuk perdagangan.
Apalagi industri dan perdagangan di setiap momen akhir tahun selalu mengejar target hasil produksi dan pendistribusian serta target pendistribusian perdagangan untuk mengejar ketertinggalan pada bulan-bulan sebelumnya di setiap tahun.
"Bagaimana mereka bisa mencapai target kalau distribusi logistiknya melambat? Dan bahkan kebijakan ini berpeluang mengakibatkan kelangkaan barang. Sehingga akan terjadi hukum pasar di mana harga barang akan meningkat di saat masyarakat membutuhkan barang tersebut tetapi terjadi kelangkaan," ungkapnya.
"Hal ini bertolak belakang dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menumbuhkan perekonomian Indonesia hingga 8% yang harus mendukung hasil industri dan perdagangan," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan harus melibatkan Kementerian terkait serta mendengarkan aspirasi dari para pelaku usaha baik industri maupun perdagangan. Termasuk pengusaha transportasi logistik darat dalam negeri yang tergabung dalam Asosiasi Aptrindo maupun transportasi laut dalam dan luar negeri untuk kepentingan logistik dalam negeri dan ekspor impor yang semuanya terkait pendistribusian barang, hasil industri untuk perdagangan.
Apalagi industri dan perdagangan di setiap momen akhir tahun selalu mengejar target hasil produksi dan pendistribusian serta target pendistribusian perdagangan untuk mengejar ketertinggalan pada bulan-bulan sebelumnya di setiap tahun.
"Bagaimana mereka bisa mencapai target kalau distribusi logistiknya melambat? Dan bahkan kebijakan ini berpeluang mengakibatkan kelangkaan barang. Sehingga akan terjadi hukum pasar di mana harga barang akan meningkat di saat masyarakat membutuhkan barang tersebut tetapi terjadi kelangkaan," ungkapnya.
Lihat Juga :