Memori Banding Aipda Robig Diterima, Ini Respons Keluarga Almarhum Gamma
Jum'at, 13 Desember 2024 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Namun, jika di kurun waktu itu Aipda Robig bisa memenuhi, maka Sekretaris Komisi Banding Kode Etik Polri akan mengajukan ke Kapolda Jateng untuk membentuk siapa saja komisi atau majelis sidang banding untuk memutus hukuman internal bagi Aipda Robig.
Baca juga: Gamma, Paskibra Berprestasi yang Tewas Ditembak Polisi Adalah Anak Yatim
“Biasanya ketuanya dari bidang Hukum, Kabid Hukum Polda Jateng, wakilnya dari Bidang Propam, anggotanya Pamen dari Polda Jateng, pamen (perwira menengah) itu dari pangkat Kompol sampai Kombes. Ini dalam waktu 30 hari harus sudah diputus, jadi masih lama prosesnya,” jelas Petir.
Sampai saat ini, Aipda Robig masih dalam penempatan khusus (Patsus) penahanan Propam 14 hari. Statusnya masih tahanan Propam.
“Tentunya kami dari pihak keluarga berharap Aipda Robig tetap dipecat, PTDH,” sambung Petir.
Sementara, terkait proses pidananya, di mana Aipda Robig juga telah ditetapkan tersangka pembunuhan, Petir menjelaskan 2 saksi lain yang jadi korban luka tembak, termasuk 2 saksi anak-anak lain yang ada di TKP kejadian, sudah dimintai keterangan.
Baca juga: Gamma, Paskibra Berprestasi yang Tewas Ditembak Polisi Adalah Anak Yatim
“Biasanya ketuanya dari bidang Hukum, Kabid Hukum Polda Jateng, wakilnya dari Bidang Propam, anggotanya Pamen dari Polda Jateng, pamen (perwira menengah) itu dari pangkat Kompol sampai Kombes. Ini dalam waktu 30 hari harus sudah diputus, jadi masih lama prosesnya,” jelas Petir.
Sampai saat ini, Aipda Robig masih dalam penempatan khusus (Patsus) penahanan Propam 14 hari. Statusnya masih tahanan Propam.
“Tentunya kami dari pihak keluarga berharap Aipda Robig tetap dipecat, PTDH,” sambung Petir.
Sementara, terkait proses pidananya, di mana Aipda Robig juga telah ditetapkan tersangka pembunuhan, Petir menjelaskan 2 saksi lain yang jadi korban luka tembak, termasuk 2 saksi anak-anak lain yang ada di TKP kejadian, sudah dimintai keterangan.
Lihat Juga :