Korban Agus Buntung Beberkan Kegiatan di Homestay hingga Trik Manipulasi di Balik Kelemahan Pelaku
Kamis, 12 Desember 2024 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Korban juga menceritakan Agus pernah membaca mantra di Taman Udayana dan tempat lain seolah-olah memiliki kekuatan gaib.
Dari kasus yang melibatkan korban dan pelaku ini tidak termasuk dalam tindakan kekerasan, namun masuk tindakan pelecehan seksual. Hal ini dikarenakan tidak ada unsur paksaan dalam kejadiannya, namun melecehkan korban dengan trik manipulasinya.
“Pasal yang dipakai adalah pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKs yang kuncinya adalah pelecehan seksual fisik tidak ada unsur paksaan,” ujar Ketua Disabilitas Provinsi NTB Joko sebagaimana dikutip melalui YouTube Deddy Corbuzier.
Menurut Joko, Agus yang seorang disabilitas menunjukkan dirinya lemah kepada korban dengan memprofiling dan mencari korban yang sendirian. Pelaku menjual trik dan solusi kepada korban untuk mendapat kepercayaan sehingga korban merasa iba.
Ketika Agus berhasil mendapatkan kepercayaan dari korban di sini pelaku mulai membuat ancaman terhadap korban dengan cara-caranya.
KG/Alfin Berkat Pratama Zai
Dari kasus yang melibatkan korban dan pelaku ini tidak termasuk dalam tindakan kekerasan, namun masuk tindakan pelecehan seksual. Hal ini dikarenakan tidak ada unsur paksaan dalam kejadiannya, namun melecehkan korban dengan trik manipulasinya.
“Pasal yang dipakai adalah pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKs yang kuncinya adalah pelecehan seksual fisik tidak ada unsur paksaan,” ujar Ketua Disabilitas Provinsi NTB Joko sebagaimana dikutip melalui YouTube Deddy Corbuzier.
Menurut Joko, Agus yang seorang disabilitas menunjukkan dirinya lemah kepada korban dengan memprofiling dan mencari korban yang sendirian. Pelaku menjual trik dan solusi kepada korban untuk mendapat kepercayaan sehingga korban merasa iba.
Ketika Agus berhasil mendapatkan kepercayaan dari korban di sini pelaku mulai membuat ancaman terhadap korban dengan cara-caranya.
KG/Alfin Berkat Pratama Zai
(jon)
Lihat Juga :