Masih Pandemi Covid, DKI Kembali Bahas Penempatan PKL di Trotoar
Selasa, 01 September 2020 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Selama keberadaan kios itu tidak mengganggu pejalan kaki, lanjut Hari, hal itu tentu tidak melanggar hukum. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan dinyatakan bahwa trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter boleh dijadikan tempat berjualan.
"Yang penting nanti trotoarnya lebar sekian sesuai permen PUPR Nomor 3," tukasnya. (Baca juga: Ratusan PKL di Terowongan Pasar Ciputat Ditertibkan, Jalan Ditutup Seng)
Seperti diketahui sebelumnya, sedikitnya ada delapan PKL yang akan ditempatkan di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun, tentunya harus di titik trotoar yang lebih dari lima setengah meter dan tidak boleh menetap permanen.
"Model box kotak ramah lingkungan. Itu tunggu peraturan gubernur (pergub) dan penetapan oleh wali kota," jelas Hadi.
"Yang penting nanti trotoarnya lebar sekian sesuai permen PUPR Nomor 3," tukasnya. (Baca juga: Ratusan PKL di Terowongan Pasar Ciputat Ditertibkan, Jalan Ditutup Seng)
Seperti diketahui sebelumnya, sedikitnya ada delapan PKL yang akan ditempatkan di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun, tentunya harus di titik trotoar yang lebih dari lima setengah meter dan tidak boleh menetap permanen.
"Model box kotak ramah lingkungan. Itu tunggu peraturan gubernur (pergub) dan penetapan oleh wali kota," jelas Hadi.
(thm)
Lihat Juga :