Masih Pandemi Covid, DKI Kembali Bahas Penempatan PKL di Trotoar

Selasa, 01 September 2020 - 07:05 WIB
loading...
Masih Pandemi Covid,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar kembali bergulir. Keberadaan PKL di trotoar dianggap tidak mengganggu pejalan kaki.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan, berdasarkan rapat pimpinan (rapim) yang digelar bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota pada Senin (31/8/2020), rencana penempatan PKL di trotoar segera diwujudkan. Namun dia belum mengetahui pasti kapan waktunya akan dilaksanakan.

"Kami masih menunggu gambaran ditail mengenai lapak PKL di atas trotoar ini," kata Hari. (Baca juga: PKL Dibolehkan di Trotoar, Pengamat: Tidak Akan Berjalan Baik)

Hari menjelaskan, kios yang ditempatkan di atas trotoar ini dipastikan tidak menggangu para pejalan kaki. Kemudian keberadaan lapak itu juga jangan sampai membuat kumuh kawasan kota.

Kios yang dibangun nantinya ditempatkan oleh pedagang binaan dari Dinas UMKM Pemrov DKI. "Trotoar 2/3 itu untuk pejalan kaki, selebihnya PKL," bebernya.

Selama keberadaan kios itu tidak mengganggu pejalan kaki, lanjut Hari, hal itu tentu tidak melanggar hukum. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan dinyatakan bahwa trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter boleh dijadikan tempat berjualan.

"Yang penting nanti trotoarnya lebar sekian sesuai permen PUPR Nomor 3," tukasnya. (Baca juga: Ratusan PKL di Terowongan Pasar Ciputat Ditertibkan, Jalan Ditutup Seng)

Seperti diketahui sebelumnya, sedikitnya ada delapan PKL yang akan ditempatkan di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun, tentunya harus di titik trotoar yang lebih dari lima setengah meter dan tidak boleh menetap permanen.

"Model box kotak ramah lingkungan. Itu tunggu peraturan gubernur (pergub) dan penetapan oleh wali kota," jelas Hadi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved