Bikin Paspor Pakai Identitas WNI, Perempuan Warga Myanmar Ditangkap Imigrasi Cilacap
Selasa, 10 Desember 2024 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Ketika hendak membuat paspor, NP alias S itu menggunakan identitas KTP lengkap dengan Kartu Keluarga, bernama Sarina, kelahiran Kebumen, 15 Agustus 1978, dengan NIK 1220035508780003. Alamatnya di Jalan Karya Wisata Taman Johor Baru Blok A2 nomor 14 LK.X, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Identifikasi petugas, NP alias S punya nomor paspor MCG644432 berlaku 21 November 2022 sampai 20 November 2027. Visa/Izin tinggalnya teregister: BVK/Visa Indeks 2A37, masuk melalui TPI Soekarno–Hatta pada 15 November 2024 berlaku hingga 14 Desember 2024. NP alias S itu diperistri WNI asal Kebumen dan tinggal di Kebumen, Jateng.
"Belum punya anak. Diduga ingin menghindar dari overstaynya. Kami masih identifikasi lebih lanjut, termasuk identitas yang dia gunakan (untuk membuat paspor)," sambungnya.
Is Edy menambahkan, saat ini NP alias S ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. dia dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ancaman hukumannya pidana maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp500juta.
Identifikasi petugas, NP alias S punya nomor paspor MCG644432 berlaku 21 November 2022 sampai 20 November 2027. Visa/Izin tinggalnya teregister: BVK/Visa Indeks 2A37, masuk melalui TPI Soekarno–Hatta pada 15 November 2024 berlaku hingga 14 Desember 2024. NP alias S itu diperistri WNI asal Kebumen dan tinggal di Kebumen, Jateng.
"Belum punya anak. Diduga ingin menghindar dari overstaynya. Kami masih identifikasi lebih lanjut, termasuk identitas yang dia gunakan (untuk membuat paspor)," sambungnya.
Is Edy menambahkan, saat ini NP alias S ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. dia dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ancaman hukumannya pidana maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp500juta.
(abd)
Lihat Juga :