Bikin Paspor Pakai Identitas WNI, Perempuan Warga Myanmar Ditangkap Imigrasi Cilacap

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:34 WIB
loading...
Bikin Paspor Pakai Identitas...
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Is Edy Eko Putranto (tengah) memberikan keterangan pers terkait WNA Myanmar yang diduga menggunakan identitas WNI untuk membuat paspor, Selasa (10/12/2024). FOTO/SINDOnews/EKA SETIAWAN
A A A
JAKARTA - Seorang perempuan warga negara Myanmar ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap karena menggunakan identitas palsu saat membuat paspor . Dia seolah-olah menjadi WNI agar bisa membuat paspor Indonesia.

Identitasnya Nang Phong (NP, usia 47) kelahiran Tachileik, Myanmar, 15 Desember 1977. NP saat itu hendak membuat paspor WNI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Dari fisik, penampilan, layaknya WNI (Warga Negara Indonesia), tapi yang tidak bisa dihindari adalah bahasa. Dia tidak fasih berbahasa Indonesia, dari sini petugas yang teliti saat wawancara akhirnya bisa mengidentifikasi dia adalah WNA (Warga Negara Asing)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto, di kantornya, Kota Semarang, Selasa (10/12/2024).



Is Edy mengemukakan NP ini sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan diberikan nomor antrean layanan paspor, mendapatkan nomor antrean A3. Saat sesi wawancara, termasuk tujuan pembuatannya, NP ini kesulitan menjawab. Dia sempat ke depan loket biro perjalanan umroh dari PT Siap Umroh Haji. Pihak biro umroh tersebut sempat menyebut NP mengalami gangguan pendengaran dan sedikit pemalu. Petugas Imigrasi tak percaya begitu saja, makin mencurigainya hingga terungkap identitas aslinya.

Ketika hendak membuat paspor, NP alias S itu menggunakan identitas KTP lengkap dengan Kartu Keluarga, bernama Sarina, kelahiran Kebumen, 15 Agustus 1978, dengan NIK 1220035508780003. Alamatnya di Jalan Karya Wisata Taman Johor Baru Blok A2 nomor 14 LK.X, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Identifikasi petugas, NP alias S punya nomor paspor MCG644432 berlaku 21 November 2022 sampai 20 November 2027. Visa/Izin tinggalnya teregister: BVK/Visa Indeks 2A37, masuk melalui TPI Soekarno–Hatta pada 15 November 2024 berlaku hingga 14 Desember 2024. NP alias S itu diperistri WNI asal Kebumen dan tinggal di Kebumen, Jateng.

"Belum punya anak. Diduga ingin menghindar dari overstaynya. Kami masih identifikasi lebih lanjut, termasuk identitas yang dia gunakan (untuk membuat paspor)," sambungnya.

Is Edy menambahkan, saat ini NP alias S ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. dia dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ancaman hukumannya pidana maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp500juta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Rekomendasi
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Babak Kedua Prancis...
Babak Kedua Prancis vs Irak Tertunda Akibat Badai Petir
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
4.000 Warga Palestina...
4.000 Warga Palestina Ditangkap Israel Sejak 7 Oktober
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved