Nggak Cuma Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:24 WIB
loading...
A A A
“Sedangkan definisi Restoran menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran,” katanya.

Pasal 44 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mencatatkan bahwa Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan/atau Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan.

Selanjutnya, pada pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman dengan ketentuan sebagai berikut.

Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Dikecualikan dari Objek PBJT, yaitu penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman.
Dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) per bulan;
Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; dan
Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Ketentuan peredaran usaha sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dilakukan secara insidental.
“Penting bagi semua pelaku usaha makanan dan/atau minuman untuk memahami bahwa kewajiban PBJT Makanan dan/atau Minuman tidak hanya berlaku bagi restoran saja,” ucap Morris.

Dia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT mencakup seluruh jenis usaha yang melakukan penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Buffet All You Can Eat,...
Buffet All You Can Eat, WNP di Pacific Palace Hotel Sajikan Beragam Kuliner Nusantara
Padukan Cita Rasa Padang...
Padukan Cita Rasa Padang dan Jawa, Ambo Jowo Resmi Dibuka di Jakarta Pusat
Rekomendasi
Nina Zatulini dan Natasha...
Nina Zatulini dan Natasha Rizky Belajar Bahasa Inggris di Usia 30-an, Netizen Salut
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved