Nggak Cuma Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!
loading...
A
A
A
“Termasuk penyedia layanan katering yang memenuhi syarat seperti penyediaan bahan baku, penyimpanan, dan penyajian makanan sesuai pesanan pelanggan,” ujarnya.
Menurut Morris, PBJT tidak terbatas pada restoran konvensional. Usaha katering, bahkan layanan yang hanya menyediakan penyajian di lokasi sesuai pesanan pelanggan, juga termasuk sebagai Objek PBJT.
Oleh sebab itu, segala bentuk usaha yang menawarkan layanan makanan dan/atau minuman di tempat perlu mengerti dan menerapkan kewajiban pajak tersebut. Ketentuan ini memperluas cakupan Objek PBJT pada usaha kuliner yang menyediakan layanan makan di tempat atau berdasarkan pesanan di lokasi lain, meskipun bukan restoran konvensional.
Melalui kepatuhan terhadap PBJT, para pelaku usaha dapat mendukung terciptanya tata kelola pajak yang lebih adil dan sesuai aturan. Selain itu, juga ikut berkontribusi pada pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat DKI Jakarta.
“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan usaha yang taat pajak dan transparan demi kemajuan bersama,” kata Morris.
Lihat Juga: Bupati Kotabaru Resmikan Mamake SJA Hill, Bangunan Saijaan Landing Area Paralayang, dan Sirkuit SJA Tbk
Menurut Morris, PBJT tidak terbatas pada restoran konvensional. Usaha katering, bahkan layanan yang hanya menyediakan penyajian di lokasi sesuai pesanan pelanggan, juga termasuk sebagai Objek PBJT.
Oleh sebab itu, segala bentuk usaha yang menawarkan layanan makanan dan/atau minuman di tempat perlu mengerti dan menerapkan kewajiban pajak tersebut. Ketentuan ini memperluas cakupan Objek PBJT pada usaha kuliner yang menyediakan layanan makan di tempat atau berdasarkan pesanan di lokasi lain, meskipun bukan restoran konvensional.
Melalui kepatuhan terhadap PBJT, para pelaku usaha dapat mendukung terciptanya tata kelola pajak yang lebih adil dan sesuai aturan. Selain itu, juga ikut berkontribusi pada pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat DKI Jakarta.
“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan usaha yang taat pajak dan transparan demi kemajuan bersama,” kata Morris.
Lihat Juga: Bupati Kotabaru Resmikan Mamake SJA Hill, Bangunan Saijaan Landing Area Paralayang, dan Sirkuit SJA Tbk
(ars)