Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Senin, 09 Desember 2024 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.
3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)
4. Foto Alat Berat
b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan
1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.
3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas).
4. Foto Alat Berat.
3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)
4. Foto Alat Berat
b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan
1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.
3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas).
4. Foto Alat Berat.
Lihat Juga :