Kasus Penembakan Gamma, Polda Jateng Gelar Sidang Kode Etik Aipda Robig Siang Ini!
Senin, 09 Desember 2024 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Motif yang melatarbelakangani itu, sebutnya, terduga pelanggar saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan (sepeda motor) memakan jalannya dan kena pepet. "Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," katanya.
Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Baca juga: Diduga Tutup-tutupi Kasus Penembakan Gamma, Kombes Irwan Tak Layak Jadi Kapolrestabes Semarang
Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Baca juga: Diduga Tutup-tutupi Kasus Penembakan Gamma, Kombes Irwan Tak Layak Jadi Kapolrestabes Semarang
(abd)
Lihat Juga :