Anggota Bawaslu: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Minggu, 08 Desember 2024 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12.00 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," ucapnya.
Adapun mengenai laporan dari Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menilai hal tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut. "Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KIPP memantau proses di semua kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota. KIPP melihat bahwa pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.
Adapun mengenai laporan dari Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menilai hal tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut. "Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KIPP memantau proses di semua kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota. KIPP melihat bahwa pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.
(rca)
Lihat Juga :