Anggota Bawaslu: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Minggu, 08 Desember 2024 - 16:40 WIB
loading...
Anggota Bawaslu: Formulir...
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RW 012, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara mengusung konsep cukup unik. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Puadi menyampaikan bahwa Formulir C6 Pemilu atau surat undangan memilih bukan syarat mutlak bagi warga untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Dia menjelaskan, Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," ujar Puadi, Minggu (8/12/2024).

Puadi menegaskan, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap punya hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.

Baca juga: Bawaslu Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana



"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menuturkan, formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam pemilu. Dia berpendapat bahwa C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.

“Tentu saja tidak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Kaka.

Baca juga: KPU Tetapkan Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta 2024, Kubu RIDO Walk Out, Tim Dharma-Kun Ogah Teken

Undangan C6, kata dia, berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb. Akan tetapi, sambung dia, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.

"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12.00 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," ucapnya.

Adapun mengenai laporan dari Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menilai hal tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut. "Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KIPP memantau proses di semua kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota. KIPP melihat bahwa pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Rekomendasi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved