Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Yuk Gercep sebelum Tarif Baru Berlaku Tahun Depan

Jum'at, 06 Desember 2024 - 08:25 WIB
loading...
A A A
♦ Enam persen (6%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Jangan sampai ketinggalan! Bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan transisi ini untuk mengelola kewajiban Anda dengan lebih bijak. Yuk, segera manfaatkan kesempatan ini sebelum berlakunya tarif baru di tahun 2025.
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2185 seconds (0.1#10.140)