Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Yuk Gercep sebelum Tarif Baru Berlaku Tahun Depan

Jum'at, 06 Desember 2024 - 08:25 WIB
loading...
Kesempatan Terakhir...
Freepik/senivpetro
A A A
JAKARTA - Akhir tahun 2024 menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak khususnya warga Jakarta untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif lama sebelum penyesuaian tarif baru yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Jadi bulan ini adalah waktu penting untuk memanfaatkan kesempatan pembayaran pajak sebelum tarif baru berlaku tahun depan.

Pemerintah DKI Jakarta pada 2024 mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan tiga tahun sejak 5 Januari 2022.

Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.

Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025 di antaranya:

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

♦ Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.

♦ Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.

♦ Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Terapkan...
Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Tingkatkan Ketersediaan...
Tingkatkan Ketersediaan Air Bersih, Satgas TMMD ke-123 Buat Sumur Bor di Desa Talusi
Optimalkan Ibadah Ramadan,...
Optimalkan Ibadah Ramadan, Dinas LH Kotabaru Adakan Tausiyah untuk Karyawan
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Resmi Dilantik Presiden RI
Tampil Keren dan Stylish...
Tampil Keren dan Stylish saat Berolahraga dengan Sepatu Allbirds Indonesia
Bupati Kotabaru Lantik...
Bupati Kotabaru Lantik Pj Sekretaris Daerah dan Lakukan Tanam Pohon
Kedatangan Bupati Kotabaru...
Kedatangan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Disambut Meriah oleh Pemkab Kotabaru
Gaet 100 Peserta, Ramadan...
Gaet 100 Peserta, Ramadan Night Healthy Run 5K Makin Diminati
Sertijab Bupati dan...
Sertijab Bupati dan Wakil Kotabaru Terpilih Periode 2025-2030 Dilaksanakan di Gedung DPRD Kotabaru
Rekomendasi
Mudik Lebaran 2025 Makin...
Mudik Lebaran 2025 Makin Nyaman, KAI Hadirkan KAI Entertainment by NextGO
Diduga Bermotif Politik,...
Diduga Bermotif Politik, Israel Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Komunitas Druze di Suriah
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Berita Terkini
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
1 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
2 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
2 jam yang lalu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
3 jam yang lalu
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
4 jam yang lalu
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
7 jam yang lalu
Infografis
60 Ribu ASN akan Pindah...
60 Ribu ASN akan Pindah ke Ibu Kota Baru Tahun Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved