Penyelundupan 6,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi
Senin, 31 Agustus 2020 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Ternyata, paket ini ditujukan ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. “Petugas menunggu di lokasi pengiriman dan melihat siapa yang mengambil paket tersebut,” ujar Truno.
Ternyata, ada dua orang yang mengambil paket tersebut. Setelah diambil, maka Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Saat paket dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah narkoba jenis sabu seberat 6,5 kg. “Kedua tersangka yang kami amankan ini merupakan kurir. Keduanya juga positif menggunakan sabu,” tandas Truno.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider pada Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengimbau pada masyarakat jangan pernah sekalipun mencoba narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial,” terangnya.
Ternyata, ada dua orang yang mengambil paket tersebut. Setelah diambil, maka Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Saat paket dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah narkoba jenis sabu seberat 6,5 kg. “Kedua tersangka yang kami amankan ini merupakan kurir. Keduanya juga positif menggunakan sabu,” tandas Truno.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider pada Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengimbau pada masyarakat jangan pernah sekalipun mencoba narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial,” terangnya.
(msd)
Lihat Juga :