Selundupkan Sabu dalam Slop Sandal ke Bali, Pemuda Ini Divonis 15 Tahun

Rabu, 15 Januari 2020 - 21:09 WIB
Selundupkan Sabu dalam...
Selundupkan Sabu dalam Slop Sandal ke Bali, Pemuda Ini Divonis 15 Tahun
A A A
DENPASAR - Selundupkan sabu di sandal slop hampir setengah kilo, Amirullah (27) kurir jaringan Aceh akhirnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Rabu (15/1/2020). Dengan wajah menunduk akhirnya pemuda Aceh tersebut harus menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dan tidak mengajukan banding.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja menyatakan, menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram sesuai Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja dalam amar putusannya.

Vonis majelis hakim kepada pria asal Aceh ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 17 tahun.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Ni Putu Nathalia Dewi mengaku mereka berdua menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Seperti diketahui Amirullah pemuda asal Dusun Arafah Aceh yang bikin heboh Bandara I Gusti Ngurah Rai lantaran menyelundupkan sabu dalam sepasang sandal slop. Terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional Bali pada 26 Agustus 2019 di areal Parkir Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasiol Ngurah Rai Bali.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)