Sewindu UU Keistimewaan, Sri Sultan HB X Minta ODP Tak Anti Kritik
Senin, 31 Agustus 2020 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, dengan introspeksi-kritis mengharuskan setiap OPD memiliki kelapangan dada terhadap kritik konstruktif dari masyarakat. Birokrasi meski tidak dinilai antikritik, tetapi setidaknya kurang membuka ruang dialog aspiratif. "Keistimewaan DIY itu disangga (ditopang) sinergi tiga pilar Kaprajan-Kampus-Kampung. Kampung adalah representasi masyarakat segala lapisan, maka bukankah kritik itu bisa kita tempatkan dalam lingkup keluarga sendiri sebagai otokritik?," tandasnya.
Tidak hanya itu, Sultan juga menyinggung tentang transparansi dan akuntabilitas. Dalam hal ini dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, Pemda DIY juga sudah menghadirkan negara sedekat mungkin dengan rakyat melalui bantuan sosial. "Meski demikian, saya masih sering mendengar kritik masyarakat. Namun, hendaknya kritik itu harus diterima oleh OPD terkait dengan penuh kebesaran hati. Itulah sifat dari samudra, satu dari delapan unsur alam semesta dalam Kepemimpinan Jawa, hasta brata . Dengan berpikir jernih kita bisa mengolah kritik untuk menemukan inti persoalan berikut aternatif solusinya," pesannya.
Dalam hal ini, pusat dari pelayanan publik adalah rakyat bukan lagi pejabat. Ironisnya, budaya melayani ini belum merasuk menjadi sikap, karena pola pikir umumnya ASN masih beranggapan, pejabat adalah pusat kekuasaan. Sehingga dalam menjawab persoalan masyarakat sering terkesan defensif. "Padahal, rakyat berhak menuntut pertanggung jawaban publik atas kualitas layanan pemerintah. Bukankah juga kita mengenal budaya pépé, tradisi kawulâ berjemur diri di Alun-Alun Utara, menunggu Sultan menjawab keluhannya?," lanjut Sultan.
Berkaitan dengan desa, suami GKR Hemas ini juga meyakini jika segala potensi kebaikan itu dilancarkan dari desa dengan strategi desa mengepung kota, niscaya desa akan menjadi sentra pertumbuhan. Maka penerapannya, pembangunan desa lebih diprioritaskan. "Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan desa dalam mengejar kemajuan perkotaan, karena sumber potensinya itu toh berada di perdesaan," jelasnya.
Tidak hanya itu, Sultan juga menyinggung tentang transparansi dan akuntabilitas. Dalam hal ini dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, Pemda DIY juga sudah menghadirkan negara sedekat mungkin dengan rakyat melalui bantuan sosial. "Meski demikian, saya masih sering mendengar kritik masyarakat. Namun, hendaknya kritik itu harus diterima oleh OPD terkait dengan penuh kebesaran hati. Itulah sifat dari samudra, satu dari delapan unsur alam semesta dalam Kepemimpinan Jawa, hasta brata . Dengan berpikir jernih kita bisa mengolah kritik untuk menemukan inti persoalan berikut aternatif solusinya," pesannya.
Dalam hal ini, pusat dari pelayanan publik adalah rakyat bukan lagi pejabat. Ironisnya, budaya melayani ini belum merasuk menjadi sikap, karena pola pikir umumnya ASN masih beranggapan, pejabat adalah pusat kekuasaan. Sehingga dalam menjawab persoalan masyarakat sering terkesan defensif. "Padahal, rakyat berhak menuntut pertanggung jawaban publik atas kualitas layanan pemerintah. Bukankah juga kita mengenal budaya pépé, tradisi kawulâ berjemur diri di Alun-Alun Utara, menunggu Sultan menjawab keluhannya?," lanjut Sultan.
Berkaitan dengan desa, suami GKR Hemas ini juga meyakini jika segala potensi kebaikan itu dilancarkan dari desa dengan strategi desa mengepung kota, niscaya desa akan menjadi sentra pertumbuhan. Maka penerapannya, pembangunan desa lebih diprioritaskan. "Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan desa dalam mengejar kemajuan perkotaan, karena sumber potensinya itu toh berada di perdesaan," jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :