Warga Negara Irak Berulah, Sayat Dada dan Tangan Teman Dekat di Jember

Senin, 31 Agustus 2020 - 14:16 WIB
loading...
Warga Negara Irak Berulah, Sayat Dada dan Tangan Teman Dekat di Jember
Walled Husain (40) seorang warga negara Irak kedapatan menganiaya teman dekatnya di sebuah kamar kost di Jalan Trunojoyo Jember, Senin dinihari (31/8/2020). Foto iNews TV/Bambang S
A A A
JEMBER - Walled Husain (40) seorang warga negara Irak kedapatan menganiaya teman dekatnya di sebuah kamar kost di Jalan Trunojoyo Jember, Senin dinihari (31/8/2020). Penganiayaan itu menyebabkan dada dan tangan korban Andi Himmawan Fahmi (30) mengalami luka sayatan benda tajam.

Namun beruntung korban masih hidup yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bina Sehat Jember , sementara pelaku usai melakukan aksinya kabur ke lantai tiga menuju bangunan di sebelahnya hingga polisi mengeluarkan tembakan ke udara untuk menangkapnya .

Penangkapan Walled Husain berlangsung dramatis yang terlihat dalam video amatir ini memperlihatkan saat Polisi bersama warga akan menangkapnya kawasan pertokoan Jalan Trunojoyo Jember. (Baca: Bantah Anaknya Maju di Pilkada Surabaya, Risma: Fuad Bernardi Ngawur!)

“Saat hendak ditangkap pelaku kabur dari rumah kos teman dekatnya di Jalan Trunojoyo Jember usai melakukan penganiayaan. Pelaku kemudian kabur hingga ke bangunan di sebelahnya usai tetangga korban mendengar jeritan keras hingga mengundang banyak warga,” kata AKP Frans Delanta Kembaren, Kasat Reskrim Polres Jember, Senin (31/8/2020).

Dalam penangkapan tersebut, kata Kasat Reskrim, Polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan agar pelaku menyerah.Hingga akhirnya pelaku menyerah dan langsung diamankan ke Markas Polres Jember untuk diintrogasi. (Bisa diklik: Penanganan Kasus Kecelakaan Tambang Timah Ilegal Diambil Alih Polda Babel)

“Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa pisau, HP dan kunci sepeda motor korban yang diduga akan dibawa lari,” timpal AKP Frans Delanta Kembaren.

“Kita masih terus melakukan pendalaman atas kasus penganiayaan itu dari kemungkinan masalah pribadi atau kasus lain dengan meminta keterangan saksi seperti pemilik rumah kos,” tandas AKP Frans Delanta Kembaren.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3570 seconds (0.1#10.140)