Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024, Ganjil-Genap Ditiadakan
Rabu, 27 November 2024 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Baca juga: Panglima TNI Kerahkan 169.369 Prajurit dan Alutsista untuk Amankan Pilkada 2024
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Baca juga: Panglima TNI Kerahkan 169.369 Prajurit dan Alutsista untuk Amankan Pilkada 2024
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
(shf)
Lihat Juga :