Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024, Ganjil-Genap Ditiadakan

Rabu, 27 November 2024 - 07:03 WIB
loading...
Hari Pencoblosan Pilkada...
Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada hari ini Rabu (27/11/2024), bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada hari ini Rabu (27/11/2024), bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara atau hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

“Sehubungan dengan pemungutan suara Pilkada Serentak Nasional di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), maka ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,”tulis Dishub DKI dalam akun Instagramnya dikutip Rabu (27/11/2024).

Baca juga: MK Prediksi Akan Ada Lebih 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Kok Bisa?

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan Pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;



- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;

- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

Baca juga: Panglima TNI Kerahkan 169.369 Prajurit dan Alutsista untuk Amankan Pilkada 2024

- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan

- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Rekomendasi
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Fakta Menarik saat...
5 Fakta Menarik saat Jerman Bantai Curacao 7-1 di Piala Dunia 2026
AS dan Iran Capai Kesepakatan,...
AS dan Iran Capai Kesepakatan, Perang Berakhir
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved