Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024, Ganjil-Genap Ditiadakan
Rabu, 27 November 2024 - 07:03 WIB
loading...
Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada hari ini Rabu (27/11/2024), bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada hari ini Rabu (27/11/2024), bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara atau hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
“Sehubungan dengan pemungutan suara Pilkada Serentak Nasional di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), maka ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,”tulis Dishub DKI dalam akun Instagramnya dikutip Rabu (27/11/2024).
Baca juga: MK Prediksi Akan Ada Lebih 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Kok Bisa?
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan Pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
“Sehubungan dengan pemungutan suara Pilkada Serentak Nasional di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), maka ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,”tulis Dishub DKI dalam akun Instagramnya dikutip Rabu (27/11/2024).
Baca juga: MK Prediksi Akan Ada Lebih 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Kok Bisa?
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan Pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
Lihat Juga :