Pemprov Jabar Kebut Proyek Strategis Nasional TPPAS Legok Nangka
Senin, 31 Agustus 2020 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Adapun fasilitas yang digunakan, antara lain, teknologi termal ataupun non-termal yang sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik. Selain itu, proyek TPPAS Regional Legok Nangka dibangun melalui Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
"Proyek TPPAS Regional Legok Nangka dibutuhkan untuk menggantikan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sarimukti yang akan habis umur pakainya pada tahun 2023 (setelah mengalami perpanjangan pemanfaatan lahan Perhutani selama lima tahun)," katanya.(Baca juga : Komisi IV DPRD Jabar Desak Akselerasi Pembangunan TPPAS Legok Nangka )
Diketahui, Proyek TPPAS Regional Legok Nangka merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Provinsi Jabar yang dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Proyek ini juga dipayungi oleh Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang tender KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dalam proses pengadaan badan usaha juga merujuk kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Proyek TPPAS Regional Legok Nangka dilaksanakan melalui mekanisme PKS (perjanjian kerja sama) antardaerah. Dalam hal ini, PKS ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat beserta 6 bupati/walikota di wilayah Bandung Raya," bebernya.
Adapun besaran tipping fee yang sudah disepakati antara kepala daerah adalah Rp386.000 per ton sampah. Dari besaran tipping fee tersebut, pemerintah kabupaten/kota membayar 70 persen, yaitu sebesar Rp270.200 per ton sampah yang masuk ke TPPAS Regional Legok Nangka, sementara Pemprov Jabar memberikan subsidi 30 persen atau sebesar Rp115.800 per ton sampah.
"Proyek TPPAS Regional Legok Nangka dibutuhkan untuk menggantikan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sarimukti yang akan habis umur pakainya pada tahun 2023 (setelah mengalami perpanjangan pemanfaatan lahan Perhutani selama lima tahun)," katanya.(Baca juga : Komisi IV DPRD Jabar Desak Akselerasi Pembangunan TPPAS Legok Nangka )
Diketahui, Proyek TPPAS Regional Legok Nangka merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Provinsi Jabar yang dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Proyek ini juga dipayungi oleh Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang tender KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dalam proses pengadaan badan usaha juga merujuk kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Proyek TPPAS Regional Legok Nangka dilaksanakan melalui mekanisme PKS (perjanjian kerja sama) antardaerah. Dalam hal ini, PKS ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat beserta 6 bupati/walikota di wilayah Bandung Raya," bebernya.
Adapun besaran tipping fee yang sudah disepakati antara kepala daerah adalah Rp386.000 per ton sampah. Dari besaran tipping fee tersebut, pemerintah kabupaten/kota membayar 70 persen, yaitu sebesar Rp270.200 per ton sampah yang masuk ke TPPAS Regional Legok Nangka, sementara Pemprov Jabar memberikan subsidi 30 persen atau sebesar Rp115.800 per ton sampah.
Lihat Juga :