Sultra Raih 9 WBTB, Pj Gubernur: Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
loading...
A
A
A
"Pemerintah Provinsi Sultra telah mengambil langkah konkret dalam pelestarian kebudayaan dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda. Ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung pengakuan dan pelestarian warisan budaya lokal," jelas Andap.
Ia menambahkan bahwa pengakuan ini sebagai tanda bahwa Sultra memiliki Warisan Budaya dengan nilai tinggi dan layak menjadi bagian dari identitas budaya Indonesia, serta menjadi tanggung jawab bersama untuk melestarikan dan memperkenalkan ke seluruh Indonesia bahkan ke seluruh dunia.
"Sultra adalah provinsi yang memiliki keanekaragaman tradisi dan nilai-nilai luhur, Warisan Budaya yang tak ternilai ini harus kita jaga dan lestarikan bersama. Oleh karena itu, Pemprov berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian warisan budaya melalui program-program strategis," tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Menteri Kebudayaan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Indonesia.
Ia menambahkan bahwa pengakuan ini sebagai tanda bahwa Sultra memiliki Warisan Budaya dengan nilai tinggi dan layak menjadi bagian dari identitas budaya Indonesia, serta menjadi tanggung jawab bersama untuk melestarikan dan memperkenalkan ke seluruh Indonesia bahkan ke seluruh dunia.
"Sultra adalah provinsi yang memiliki keanekaragaman tradisi dan nilai-nilai luhur, Warisan Budaya yang tak ternilai ini harus kita jaga dan lestarikan bersama. Oleh karena itu, Pemprov berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian warisan budaya melalui program-program strategis," tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Menteri Kebudayaan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Indonesia.
(rca)