Bapenda Jakarta Terbitkan Pengumuman NPOPTKP pada BPHTB, Yuk Simak

Minggu, 17 November 2024 - 09:57 WIB
loading...
Bapenda Jakarta Terbitkan...
Mengenal lebih dekat Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada BPHTB. (Foto: Freepik/prostooleh)
A A A
JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Penerbitan ini dilakukan seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB.

Apa Itu NPOPTKP?
Pertanyaan ini bisa jadi banyak digaungkan oleh masyarakat awam yang masih asing dengan istilah NPOPTKP. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Bapenda) Jakarta Morris Danny menjelaskan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai NJOP suatu objek pajak yang tidak dikenai pajak.

Adapun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan nilai atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk objek pajak tertentu, seperti tanah dan bangunan. Morris menegaskan, jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih antara NJOP dan NJOPTKP akan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

“Nilai ini umumnya digunakan sebagai dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik. Sementara NJOPTKP memiliki peran penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan,” katanya.

NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat Atau Waris
Tahukah kamu bahwa terdapat beberapa poin kebijakan yang berlaku terkait NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat Atau Waris? Mari membahasnya lebih dalam melalui poin-poin berikut.

A.NPOPTKP untuk perolehan hak selain hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar Rp250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama.

B. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak diberikan.

C.Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.

D. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf C merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
Kabar Baik! Pemprov...
Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025
Pemprov Jakarta Hadirkan...
Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Resmi Diluncurkan, Manfaat...
Resmi Diluncurkan, Manfaat Layanan Tabalong Home Care Mulai Dirasakan
Ini Dia Cara ke Bandara...
Ini Dia Cara ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dari Pusat Kota
Rekomendasi
Indonesia-Rusia Makin...
Indonesia-Rusia Makin Mesra di Tengah Meningkatnya Tensi Perang Dagang AS
5 Manfaat Minum Air...
5 Manfaat Minum Air Rebusan Bawang Putih untuk Ginjal, Detoks Alami
5 Ciri-ciri Otak Mulai...
5 Ciri-ciri Otak Mulai Rusak Akibat PMO, Waspada Sulit Konsentrasi
Berita Terkini
Dokter Cabul Lecehkan...
Dokter Cabul Lecehkan Wanita Hamil saat Periksa USG Ditangkap, Polisi: Ada 2 Korban
45 menit yang lalu
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lam Marganda Silaban Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Humbang Hasundutan
1 jam yang lalu
Viral! Rutan Pekanbaru...
Viral! Rutan Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Dugem Tahanan
2 jam yang lalu
Mahasiswi UB Diduga...
Mahasiswi UB Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Mahasiswa UIN Malang, Begini Kronologinya
2 jam yang lalu
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
2 jam yang lalu
IDI Investigasi Kasus...
IDI Investigasi Kasus Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien saat USG
3 jam yang lalu
Infografis
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved