Bapenda Jakarta Terbitkan Pengumuman NPOPTKP pada BPHTB, Yuk Simak

Minggu, 17 November 2024 - 09:57 WIB
loading...
Bapenda Jakarta Terbitkan...
Mengenal lebih dekat Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada BPHTB. (Foto: Freepik/prostooleh)
A A A
JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Penerbitan ini dilakukan seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB.

Apa Itu NPOPTKP?
Pertanyaan ini bisa jadi banyak digaungkan oleh masyarakat awam yang masih asing dengan istilah NPOPTKP. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Bapenda) Jakarta Morris Danny menjelaskan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai NJOP suatu objek pajak yang tidak dikenai pajak.

Adapun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan nilai atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk objek pajak tertentu, seperti tanah dan bangunan. Morris menegaskan, jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih antara NJOP dan NJOPTKP akan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

“Nilai ini umumnya digunakan sebagai dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik. Sementara NJOPTKP memiliki peran penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan,” katanya.

NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat Atau Waris
Tahukah kamu bahwa terdapat beberapa poin kebijakan yang berlaku terkait NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat Atau Waris? Mari membahasnya lebih dalam melalui poin-poin berikut.

A.NPOPTKP untuk perolehan hak selain hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar Rp250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama.

B. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak diberikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Berita Terkini
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved