Bapenda Jakarta Terbitkan Pengumuman NPOPTKP pada BPHTB, Yuk Simak

Minggu, 17 November 2024 - 09:57 WIB
loading...
A A A
D.Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), tetap diberikan NPOPTKP sebesar Rp1.000.000.000,00 sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

♦ Perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak; dan

♦ Penerima hak tersebut merupakan orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

E.Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1) dan angka 2), huruf C dan huruf D angka 1) merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pemahaman tentang konsep NJOPTKP menjadi sangat penting bagi pemilik properti dan masyarakat umum, dapat mengelola aspek perpajakan properti dengan lebih baik. Selain itu, juga memahami kontribusi mereka dalam pembangunan daerah melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Menurutnya Morris, NJOPTKP sejatinya menjadi instrumen parameter yang memastikan adanya keseimbangan antara keadilan pajak dan kebutuhan fiskal negara. “Pemerintah tentu saja memiliki kewajiban untuk secara bijak menetapkan NJOPTKP, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan,” tuturnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved