Dana Non Kapitasi Belum Disalurkan, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Minggu, 30 Agustus 2020 - 19:04 WIB
loading...
Dana Non Kapitasi Belum...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
BULUKUMBA - Polemik dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2019 yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba ikut disoroti Komite Pemantau Legislatif (Kopel) .

Kopel meminta DPRD , pihak kepolisian dan juga Kejaksaan untuk tidak tinggal diam. Dana non kapitasi yang dikelola Dinkes Bulukumba ini dinilai bermasalah, lantaran sejumlah puskesmas belum menerima sepenuhnya dana tersebut.

“Kita minta penegak hukum jangan tinggal diam, termasuk DPRD. Keterlambatan atau tertunggaknya penyaluran dana non kapitasi ke puskesmas ini tentu mengganggu pelayanan kesehatan,” ujar Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar, Minggu (30/82020).



Dalam permasalahan ini sambungnya, telah menimbulkan dampak kerugian besar di tengah pelayanan kesehatan ke masyarakat.

“Mungkin kita masih ingat adanya puskesmas di Bulukumba yang pernah pasang tarif biaya ambulans bahkan biaya persalinan pada pasien beberapa waktu lalu, bisa jadi ini karena akibat keterlambatan dana non kapitasi,” jelas Muhammad Jafar.

Keterlambatan penyalurandana ini kata dia patut dicurigai dan telah menunjukan indikasi. Bisa saja menurutnya ada oknum atau kelompok tertentu yang mendapat keuntungan.

“Untuk itu, pihak kepolisian dalam hal ini Tipikor dan Kejaksaan tidak boleh tinggal diam dengan kasus ini. Begitu juga DPRD untuk menggunakan fungsi pengawasannya serta menggunakan hak-hak yang melekat padanya,” paparnya.

Diketahui, DPRD Bulukumba telah memastikan Dinkes segera melakukan pembayaran secara bertahap, dimulai dari pencairan senilai Rp1,9 M dari total anggaran dana kapitasi JKN 2019 sebanyak Rp13 M yang masuk ke rekening Dinkes.

“Sudah masuk tahapan pencairan Rp1,9 miliar untuk pembayaran 2019 sampai Januari 2020,” kata legislator Fraksi PKB, Andi Soraya Widyasari, Jumat 28 Agustus lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)