Hasil Kajian Bawaslu: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada
Rabu, 13 November 2024 - 05:44 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta menyerahkan penanganan pelanggaran hukum lainnya di kasus Suswono ke lembaga penegak hukum lain. "Selanjutnya dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke Polda Metro Jaya," bunyi kajian itu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan menyampaikan, Sentra Gakkumdu menyatakan laporan itu tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum.
"Gakkumdu - tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum - diteruskan ke Polda," kata Quin saat dihubungi, Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan menyampaikan, Sentra Gakkumdu menyatakan laporan itu tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum.
"Gakkumdu - tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum - diteruskan ke Polda," kata Quin saat dihubungi, Selasa (12/11/2024).
(abd)
Lihat Juga :