Terjerat Kasus Perzinaan, Anggota Polres Kolaka Utara Buron

Sabtu, 09 November 2024 - 13:15 WIB
loading...
Terjerat Kasus Perzinaan,...
Propam Polres Kolut Sulawesi Tenggara menerbitkan surat DPO kepada Aipda E, buron kasus dugaan perzinaan usai digrebek tidur bersama istri orang di dalam kendaraan. FOTO/MUH RUSLI
A A A
KOLAKA UTARA - Propam Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Aipda E, buron kasus dugaan perzinaan usai digrebek tidur bersama istri orang di dalam kendaraan pada Kamis (31/10/2024). Kapolres AKBP Arif Irawan meminta Provos segera menemukannya dan menindak tegas jika tertangkap.

Berdasarkan keterangan isi surat DPO yang diterbitkan 8 November 2024, kasus Aipda E dicantumkan terkait dugaan tindak perzinahan dengan perempuan yang telah bersuami inisial KM serta tidak masuk dinas (disersi). Ia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 7 huruf f, pasal 8 huruf c angka (3), angka (4), pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

AKBP Arif Irawan telah memerintahkan jajaran Provos dan personel lainnya mencari Aipda E hingga tertangkap. Ia memastikan bagi siapa pun bawahannya yang bermasalah dan melanggar akan ditindak tegas.



"Intinya saya tindak tegas kepada anggota yang melakukan kesalahan dan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, terutama terhadap pelanggaran yang dapat menjatuhkan wibawa Polri di masyarakat," janji AKBP Arif, Sabtu (9/11/2024).

Polres Kolaka Utara terus berkordinasi dengan Polda Sultra dalam proses penanganan dan pencarian Aipda E. Gelar perkara telah dilakukan secara internal sehingga semua bagian bisa memahami tugas masing masing.

Ia mengaku terkendala keberadaan Aipda E untuk dimintai keterangan. Selain itu, status pernikahan KM dan suaminya yakni A yang hanya sah secara agama tapi belum mengantongi buku nikah atau tercatat di pemerintah.

Berdasarkan kronologi penggerebekan oleh Propam Polres Kolut, Aipda E pertama kali dilihat oleh anggota piket berada di seberang jalan depan Polres Kolut sekitar pukul 20.30 Wita, Rabu (30/10/2024). Tidak lama kemudian, ia mengemudi mobil Ayla DT 1346 BJ ke arah utara.

Aipda E kembali muncul di Mapolres Kolut pukul 23.00 Wita dan langsung memarkir kendaraannya di samping ruang SPKT. Sementara A dan NAA muncul di halaman Polres pada pukul 1.30 Wita, Kamis (31/10/2024) dini hari.

NAA yang melihat mobil Ayla itu langsung mendekatinya dan menyaksikan KM dan Aipda E dalam keadaan tertidur berdampingan dan divideokannya melalui handphone selularnya. NAA lekas melaporkan hal itu ke ayahnya dan menghubungi anggota keluarga lainnya mendatangi Polres Kolut yang dipimpin pria inisial AY.

Keduanya nyaris dihakimi massa namun berhasil dihalangi anggota piket dan Pawas. Namun emosi massa yang telah memuncak langsung menyerbu kendaraan dan berupaya membuka paksa pintu mobil.

Sementara Aipda E yang sontak terbangun langsung menghidupkan mobilnya dan tancap gas melarikan diri melewati jalur belakang Polres Kolut. Hingga kini, Aipda R masih buron dan KM diamankan saat bersembunyi di rumah warga di Desa Puncak Monapa.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
2 Buronan KKB Penebar...
2 Buronan KKB Penebar Aksi Teror di Yahukimo Ditangkap
Laporan Istri Tewas...
Laporan Istri Tewas Dipatuk Ular Tidak Teregister, 4 Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Polri
Dukung Kesejahteraan...
Dukung Kesejahteraan Anggota, Kapolda Metro Resmikan Asrama dan Mess Polri
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Rekomendasi
Trump Bilang Israel...
Trump Bilang Israel Tak Berhak Kritik Deal AS-Iran karena Dulu Ogah Bunuh Jenderal Soleimani
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved