KPK Didesak Segera Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai DPO
Kamis, 07 November 2024 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau dia di DPO, siapa pun yang ketemu dia kan boleh nangkap, entah polisi, entah tentara entah rakyat biasa, kan gitu," ujarnya.
Baca juga: KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Di sisi lain, KPK juga akan diuntungkan jika menetapkan Sahbirin sebagai DPO. Dalam hal ini, yang dimaksud Boyamin untuk urusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuai peraturan MA nomor 1 tahun 2020 kalau nggak salah, bahwa orang yang mengajukan praperadilan kalau statusnya DPO maka dinyatakan gugur," ujarnya.
Boyamin melanjutkan, dengan tidak menetapkan Sahbirin sebagai DPO maka ia menilai KPK membuka ruang menggugurkan status tersangkanya.
"Dengan tidak dijadikan DPO ini kan kayak memberikan kesempatan Sahbirin untuk menggugat dan bisa aja dikabulkan sehingga malah hilang status tersangkanya," ujarnya.
Baca juga: KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Di sisi lain, KPK juga akan diuntungkan jika menetapkan Sahbirin sebagai DPO. Dalam hal ini, yang dimaksud Boyamin untuk urusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuai peraturan MA nomor 1 tahun 2020 kalau nggak salah, bahwa orang yang mengajukan praperadilan kalau statusnya DPO maka dinyatakan gugur," ujarnya.
Boyamin melanjutkan, dengan tidak menetapkan Sahbirin sebagai DPO maka ia menilai KPK membuka ruang menggugurkan status tersangkanya.
"Dengan tidak dijadikan DPO ini kan kayak memberikan kesempatan Sahbirin untuk menggugat dan bisa aja dikabulkan sehingga malah hilang status tersangkanya," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :