Cagub-Cawagub Jakarta Hanya Diizinkan 2 Kali Gelar Kampanye Akbar

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:28 WIB
loading...
Cagub-Cawagub Jakarta...
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Kamis (31/10/2024). FOTO/SINDOnews/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Peserta Pilkada Jakarta hanya diperbolehkan menggelar rapat umum atau kampanye akbar sebanyak dua kali. Hal itu berbeda dengan kampanye akbar pada Pemilu 2024.

"Nah, untuk kampanye akbar di pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak 2 kali selama masa kampanye," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Kamis (31/10/2024).

Dia mengatakan, rapat umum bisa digelar kapan pun selama masa kampanye di Pilkada Jakarta. Namun kampanye akbar harus berakhir pada pukul 18.00 WIB.



"Itu tergantung dari masing-masing paslon ya mereka mau mulai kapan. Mereka kan bisa menggunakan waktu selama masa kampanye, Jadi nggak ada batasan waktu seperti Pilpres," katanya.

Dari ketiga peserta Pilkada Jakarta, Astri mengaku baru sebagian yang mengajukan pelaksanaan kampanye Akbar. Jadi kini pihaknya masih menunggu seluruh peserta pilkada menyampaikan agenda rapat umum tersebut.

"Untuk tanggal yang sudah masuk tuh, kalau nggak salah tanggal di hari terakhir kampanye ya, di tanggal 23 November ini sudah ada yang masuk jadwalnya ke kami," tuturnya.

Selain mengirimkan surat ke KPU Jakarta, peserta pilkada juga harus memberitahukan ke kepolisian setempat terkait lokasi kampanye akbar.

Baca juga: Ketua KPU Harap Masyarakat Hadir Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta

"Kemudian juga dalam kampanye rapat umum sistemnya pemberitahuan ini juga ditembuskan ke kami dengan pemberitahuan ke pihak Polda Metro Jaya," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berbohong saat Kampanye...
Berbohong saat Kampanye Bisa Masuk Penjara, Wales Siapkan UU yang Bikin Politisi Ketar-ketir
Diperiksa KPK, Ketua...
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Ngaku Beri Utang Rp26 Miliar Bupati untuk Biaya Kampanye
Revisi UU Pemilu: Adaptasi...
Revisi UU Pemilu: Adaptasi Digital dan Gen Alpha Kunci Demokrasi Masa Depan
Rekomendasi
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved