Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kampanyekan Andra-Dimyati
Senin, 28 Oktober 2024 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas perkara penyidikan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejati banten. Namun Endang enggan menjelaskan detail kasus yang menjerat Ketua Apdesi Kabupaten Serang ini. "Betul, tapi tanya Bawaslu Banten aja yah," ujarnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Banten Jaenal Muttaqin membenarkan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten. "Dilimpahkan sekarang berkasnya, udah jadi tersangka. Dinilai telah menunguntungkan salah satu pasangan calon di pilkada," katanya.
Diketahui, sebelumnya viral video di media sosial, pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan cabup-cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Pertemuan terjadi saat Rakercab Apdesi pada 3 Oktober 2024. Baca juga: PMJ Apresiasi Subuh Keliling dan Jumat Curhat Polda Banten
Atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan Maulidin Anwar, Andra-Dimyati, dan Zakiyah-Najib ke Bawaslu Banten, Rabu 9 Oktober 2024.
Namun hanya Maulidin Anwar masuk proses Gakkumdu hingga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pelaporan terhadap Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib dinilai tidak cukup bukti oleh Gakkumdu Bawaslu Banten.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Banten Jaenal Muttaqin membenarkan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten. "Dilimpahkan sekarang berkasnya, udah jadi tersangka. Dinilai telah menunguntungkan salah satu pasangan calon di pilkada," katanya.
Diketahui, sebelumnya viral video di media sosial, pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan cabup-cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Pertemuan terjadi saat Rakercab Apdesi pada 3 Oktober 2024. Baca juga: PMJ Apresiasi Subuh Keliling dan Jumat Curhat Polda Banten
Atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan Maulidin Anwar, Andra-Dimyati, dan Zakiyah-Najib ke Bawaslu Banten, Rabu 9 Oktober 2024.
Namun hanya Maulidin Anwar masuk proses Gakkumdu hingga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pelaporan terhadap Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib dinilai tidak cukup bukti oleh Gakkumdu Bawaslu Banten.
(poe)
Lihat Juga :