Pendaftaran Balon Pilkada Medan 4-6 September, PCR Covid-19 Harus Dipenuhi

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 15:44 WIB
loading...
Pendaftaran Balon Pilkada Medan 4-6 September, PCR Covid-19 Harus Dipenuhi
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik didampingi Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair saat memberikan keterangan di Kantor KPU Medan, Jumat (28/8/2020). (SINDOnews/Andi Yusri)
A A A
MEDAN - Pendaftaran bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada serentak tahun 2020 akan dibuka mulai tanggal 4 September 2020. Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, pendaftaran pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan dibuka selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 September 2020.

"Pendaftaran mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang diusung partai politik bisa mendaftar langsung ke Kantor KPU Kota Medan," kata Agussyah di Kantor KPU Medan, Jumat (28/8/2020). (Baca: 11 Ketua PAC PDIP yang Menolak Dukung Bobby Nasution Bakal Dipecat)

Agussyah menuturkan pada hari pertama dan hari kedua pendaftaran (4 dan 5 September), pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wib. "Di hari terakhir pendaftaran (tanggal 6 September 2020), pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00," ujar Agussyah didampingi Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair.

Menurut Agussyah, jadwal pendaftaran ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh partai politik untuk menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Dikatakan Agussyah, nanti yang bisa masuk ke dalam proses pendaftaran calon adalah pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota, pimpinan partai pengusung yaitu ketua dan sekretaris partai.

KPU Kota Medan dipastikan hanya akan menerima pendaftaran Bapaslon dari jalur dukungan partai. Karena pendaftaran untuk jalur perseorangan sudah dipastikan tidak diterima karena calon yang mendaftar tidak memenuhi syarat dukungan.

"Untuk jalur dukungan partai, syarat masih tetap sama yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat pencalonan seperti sebelumnya Bapaslon harus syarat dukungan berupa formulir B1KWK. Selain itu, Bapaslon yang mendaftar minimal mengantongi dukungan dari 20% kursi yang ada di DPRD setempat," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair menambahkan untuk protokol kesehatan pada pendaftaran, pihaknya baru saja menerima draft PKPU terkait lanjutan Pilkada di masa pandemi Covid-19 bahwa bapaslon yang akan mendaftar harus melakukan PCR Covid-19 secara mandiri dan diserahkan saat pendaftaran. (Baca: Komitmen Damai Harus Ditegaskan Paslon Agar Pilkada Menjadi Lancar)

"Hal ini sendiri berdasarkan permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan melakukan pengecekan kesehatan Bapaslon seusai yang bersangkutan melakukan pendaftaran," terangnya. Menurut Rinaldi, saat mendaftar pihaknya juga akan melakukan social distancing dengan melakukan pembatasan untuk orang-orang yang mendampingi Bapaslon saat mendaftar.

"Hanya ketua dan sekretaris partai pendukung, bapaslon dan beberapa orang saja dari tim pemenangan. Karena di lokasi jelas akan banyak orang seperti dari pihak kita sendiri juga akan kita batasi serta wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut," kata mantan Jurnalis ini.

Selain itu, di masa pandemi ini sendiri, jika para pihak berhalangan hadir karena ada surat keterangan yang menguatkan, maka pihaknya akan melakukan proses pendaftaran memanfaat tekhnologi seperti Video Call.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6811 seconds (0.1#10.140)