Pendaftaran Balon Pilkada Medan 4-6 September, PCR Covid-19 Harus Dipenuhi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 15:44 WIB
loading...
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik didampingi Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair saat memberikan keterangan di Kantor KPU Medan, Jumat (28/8/2020). (SINDOnews/Andi Yusri)
A
A
A
MEDAN - Pendaftaran bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada serentak tahun 2020 akan dibuka mulai tanggal 4 September 2020. Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, pendaftaran pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan dibuka selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 September 2020.
"Pendaftaran mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang diusung partai politik bisa mendaftar langsung ke Kantor KPU Kota Medan," kata Agussyah di Kantor KPU Medan, Jumat (28/8/2020). (Baca: 11 Ketua PAC PDIP yang Menolak Dukung Bobby Nasution Bakal Dipecat)
Agussyah menuturkan pada hari pertama dan hari kedua pendaftaran (4 dan 5 September), pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wib. "Di hari terakhir pendaftaran (tanggal 6 September 2020), pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00," ujar Agussyah didampingi Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair.
Menurut Agussyah, jadwal pendaftaran ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh partai politik untuk menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Dikatakan Agussyah, nanti yang bisa masuk ke dalam proses pendaftaran calon adalah pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota, pimpinan partai pengusung yaitu ketua dan sekretaris partai.
KPU Kota Medan dipastikan hanya akan menerima pendaftaran Bapaslon dari jalur dukungan partai. Karena pendaftaran untuk jalur perseorangan sudah dipastikan tidak diterima karena calon yang mendaftar tidak memenuhi syarat dukungan.
"Pendaftaran mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang diusung partai politik bisa mendaftar langsung ke Kantor KPU Kota Medan," kata Agussyah di Kantor KPU Medan, Jumat (28/8/2020). (Baca: 11 Ketua PAC PDIP yang Menolak Dukung Bobby Nasution Bakal Dipecat)
Agussyah menuturkan pada hari pertama dan hari kedua pendaftaran (4 dan 5 September), pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wib. "Di hari terakhir pendaftaran (tanggal 6 September 2020), pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00," ujar Agussyah didampingi Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair.
Menurut Agussyah, jadwal pendaftaran ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh partai politik untuk menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Dikatakan Agussyah, nanti yang bisa masuk ke dalam proses pendaftaran calon adalah pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota, pimpinan partai pengusung yaitu ketua dan sekretaris partai.
KPU Kota Medan dipastikan hanya akan menerima pendaftaran Bapaslon dari jalur dukungan partai. Karena pendaftaran untuk jalur perseorangan sudah dipastikan tidak diterima karena calon yang mendaftar tidak memenuhi syarat dukungan.
Lihat Juga :