Musda Partai Golkar Labuhanbatu Ricuh, Ada Aksi Banting Kursi
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 23:17 WIB
loading...
A
A
A
Namun saat pimpinan Musda ingin mengumumkan Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu terpilih secara aklamasi, beberapa kader Partai Golkar langsung protes ke unsur pimpinan Musda, kalau calon ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, tidak memenuhi persyaratan ketentuan yang diatur dalam Partai Golkar .
Berkisar sepuluh menit dibanjiri protes, aula kantor Partai Golkar Labuhanbatu memanas, hingga akhirnya kader Partai Golkar yang tidak terima dengan penetapan ketua terpilih secara aklamasi terlibat kericuhan dengan maju mengejar pimpinan sidang, bahkan sampai membanting kursi di dalam ruangan acara Musda.
Aparat Kepolisian dari Polres Labuhanhatu yang telah siaga di lokasi penyelanggaraan Musda, langsung membujuk menyuruh kader partai yang protes untuk segera keluar dari dalam ruangan Musda, hingga akhirnya pelaksanaan Musda berangsur kondusif.
(Baca juga: Malam-malam Satu Keluarga di Jambi Dijemput Tim COVID-19 )
Muhammad Riduan Dalimunthe, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu, mengatakan, Musda ke-X Partai Golkar Labuhanbatu ini dinilai cacat hukum, karena sesuai Peraturan Partai Pasal 32, dari delapan persyaratan yang diatur tentang pengurus DPD Partai Golkar Kab/ Kota.
Berkisar sepuluh menit dibanjiri protes, aula kantor Partai Golkar Labuhanbatu memanas, hingga akhirnya kader Partai Golkar yang tidak terima dengan penetapan ketua terpilih secara aklamasi terlibat kericuhan dengan maju mengejar pimpinan sidang, bahkan sampai membanting kursi di dalam ruangan acara Musda.
Aparat Kepolisian dari Polres Labuhanhatu yang telah siaga di lokasi penyelanggaraan Musda, langsung membujuk menyuruh kader partai yang protes untuk segera keluar dari dalam ruangan Musda, hingga akhirnya pelaksanaan Musda berangsur kondusif.
(Baca juga: Malam-malam Satu Keluarga di Jambi Dijemput Tim COVID-19 )
Muhammad Riduan Dalimunthe, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu, mengatakan, Musda ke-X Partai Golkar Labuhanbatu ini dinilai cacat hukum, karena sesuai Peraturan Partai Pasal 32, dari delapan persyaratan yang diatur tentang pengurus DPD Partai Golkar Kab/ Kota.
Lihat Juga :