Cawalkot Palopo dan 3 Komisioner KPU Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Supriadi menambahkan, dalam kasus tindak pidana Pemilu tidak ada penahanan tersangka.
“Undang-undang Pemilu tidak ada penahan tersangka. Jika ditanya apakah berdampak pada diskualifikasi pencalonan tersangka, maka itu bukan kewenangan saya menjawab. Nanti Gakkumdu, karena kami terdiri beberapa unsur, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu sendiri, serta sejumlah pihak lain,” tandasnya.
Baca juga: Ijazah Dokter Elwizan Aminudin Palsu, PSS Sleman Laporkan ke Polisi
Sementara itu, pukul 15.31 Wita, terpantau di Kantor Bawaslu sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan di salah satu ruangan.
Lihat Juga :