Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:55 WIB
loading...
Tok! Muller Bersaudara...
Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun). Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/10/2024). Mereka bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik menguasai tanah Dago Elos.

Ketua majelis hakim Syarif mengatakan, terdakwa I Herry Hermawan Muller dan terdakwa II Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu namun seolah-olah benar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Baca juga: Tampang Muller Bersaudara Tersangka Pemalsu Akta Tanah Dago Elos Bandung

Syarif menyatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan mereka merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.

Dalam pertimbangan putusann, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri.

“Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa,” ujar Syarif.

Majelis hakim menuturkan, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya.

Baca juga: Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 5 tahun 6 bulan penjara (5,5 tahun).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengatakan, pikir-pikir untuk merespons putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. "Kami pikir-pikir," kata Sukanda.

Jogi Nainggolan, kuasa hukum Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut termasuk akan melakukan langkah hukum banding atau tidak. "Kami nyatakan pikir-pikir," ujar Jogi.

Sementara ratusan warga Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung menyambut suka cita putusan tersebut. Mereka menangis dan sujud syukur atas putusan tersebut.

“Puas alhamdulillah, ya Allah,” kata Gustini, warga RT 01 Dago Elos.

Gustini berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat yang kehilangan tanahnya. “Semoga ke depan tidak ada lagi mafia tanah,” ujar dia.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Rekomendasi
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Berita Terkini
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved