Tenaga Kerja Industri Tembakau Dialog dengan Cabup Sleman

Jum'at, 11 Oktober 2024 - 07:12 WIB
loading...
Tenaga Kerja Industri...
Perwakilan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau melakukan dialog dengan Cawabup Sleman, Danang Maharsa pada Kamis (10/10/2024). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SLEMAN - Sejumlah perwakilan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau melakukan dialog dengan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sleman, Danang Maharsa yang digelar pada Kamis (10/10/2024).

Dialog dilakukan bersama Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) DIY.



Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan bahwa 5.250 orang anggotanya bekerja di sektor industri hasil tembakau.

“Mayoritas anggota kami yang bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tidak ada lapangan kerja lain yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan terbatas selain industri tembakau,” ujarnya.



Saat ini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan berat. Di antaranya, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang sarat polemik, di antaranya terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.

“Kami prihatin dan sangat kecewa atas aturan-aturan yang didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegas menolak pasal bermasalah pada PP Kesehatan dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi di mana-mana,” paparnya.



Dia menyampaikan aspirasi para tenaga kerja yang memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan fakta bahwa industri tembakau adalah sektor padat karya.

"Oleh karena itu, kami sangat berharap para kandidat pemimpin daerah akan memberikan perlindungan kepada kami melalui aturan-aturan yang mendukung keberlangsungan sektor ini, terlebih saat nanti jika sudah terpilih. Jangan sampai kehadiran aturan baru seperti Rancangan Permenkes justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.

Sementara itu, Danang Maharsa mengajak semua pihak untuk melihat pertembakauan dari sudut pandang positif. Sebab, selama ini tembakau telah memberikan banyak manfaat bagi Sleman. Di antaranya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain itu, Danang juga menolak berbagai aturan restriktif terkait pengaturan tembakau, khususnya di wilayah Sleman. Selain PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes, ia juga menyoroti soal Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang harus mempertimbangan banyak hal sebelum diterbitkan.

“Perlu dipahami bahwa belum semua fasilitas umum di Kabupaten Sleman siap untuk menghadapi aturan ini. Perda itu bukan melarang, tapi mengatur. Makanya kita tidak buru-buru untuk menerbitkan aturan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Danang khawatir jika kebijakan yang ketat seperti PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes berpotensi mengancam serapan tenaga kerja dan munculnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, dampaknya akan meluas di luar sektor pertembakauan.

“Aturan ini akan berdampak luas. Buruh rokok ada sekitar 1.500, artinya mereka menggantungkan nasibnya di pabrik rokok. PHK di Sleman meningkat dari pabrik tekstil, harapannya pabrik rokok justru ditambah untuk menampung korban PHK,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)