Selundupkan PMI Ilegal dari Batam, Warga Malaysia Ditangkap Polisi
Rabu, 09 Oktober 2024 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala BP3MI Kombes Pol Imam Riadi menerangkan, Kota Batam yang merupakan daerah perbatasan sering dimanfaatkan oleh sindikat TPPO untuk menyelundupkan pekerja dari daerah Jawa, NTB dan NTT ke luar negeri.
“Sebagai aparat di perbatasan kita terus melakukan pencegahan dari hulu ke hilir, sehingga praktik TPPO yang dapat membuat WNI mengalami hal buruk di luar negeri bisa diminimalisir,” terangnya.
Atas perbuatanya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekeeja Migran Indonesia (PMI).
Sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.
(ams)
Lihat Juga :