Selundupkan PMI Ilegal dari Batam, Warga Malaysia Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Oktober 2024 - 18:07 WIB
loading...
Selundupkan PMI Ilegal...
Polda Kepri mengamankan warga asal Malaysia ZA (43) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Pelaku merupakan donatur pengirim PMI Ilegal. Foto/IST
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ZA (43) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Pelaku merupakan donatur pengirim PMI Ilegal.

”Awalnya kami mendapati seorang pria yang menjadi korban.Setelah ditelusuri orang mengirim korban ke Malaysia adalah ZA,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander, Rabu (9/10/2024).

Untuk modusnya yakni korban ini akan dipekerjakan ke Malaysia namun belum melengkapi izin yang semestinya. ”Untuk WN Malaysia yang turut diringkus diketahui sebagai sponsor atau donatur yang mengirim para PMI ilegal tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, 3 Wanita Diselamatkan

Menurut dia, pengungkapan ini sebagai komitmen Polda Kepri mencegah aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Kepri. Selain WNA Malaysia tersebut, ada juga empat pelaku TPPO lainnya.

Total korban dari kelima tersangka juga ada lima yakni L, K, N, M dan DF yang berasal dari Pekanbaru, Banyuwangi, Gresik, Bengkulu dan Jakarta. ”Ada YN, NS, RC dan NW yang kami amankan. Keempatnya adalah WNI kita amankan dalam kasus lainnya,” tegasnya.

Dijelaskannya, kelima tersangka ini merupakan pengungkapan dari periode Agustus hingga Oktober 2024. Saat ini, kasus ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat PMI ilegal lain.



Sementara itu, Kepala BP3MI Kombes Pol Imam Riadi menerangkan, Kota Batam yang merupakan daerah perbatasan sering dimanfaatkan oleh sindikat TPPO untuk menyelundupkan pekerja dari daerah Jawa, NTB dan NTT ke luar negeri.

“Sebagai aparat di perbatasan kita terus melakukan pencegahan dari hulu ke hilir, sehingga praktik TPPO yang dapat membuat WNI mengalami hal buruk di luar negeri bisa diminimalisir,” terangnya.

Atas perbuatanya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekeeja Migran Indonesia (PMI).

Sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Layanan Immi Care Imigrasi...
Layanan Immi Care Imigrasi Batam Selamatkan Pasien Penanganan Darurat ke Malaysia
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved